Kasus BW Bakal Ditangani dengan Supercepat

jpnn.com - JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010, meminta penanganan kasusnya dipercepat.
Mabes Polri pun tak tinggal diam merespon permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, apa yang disampaikan BW merupakan masukan yang bagus.
Ia akan menyampaikan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. "Jadi, saya akan minta ke Kabareskrim agar bisa penanganannya supercepat," kata Anton di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dijelaskan Anton, itu merupakan kesadaran hukum yang tinggi dari BW. "Ya memang tujuan hukum, mudah cepat dan murah," kata Anton lagi.
Karenanya, ia akan mengusulkan kepada Kabareskrim agar penanganan BW dilakukan supercepat. "Saya usulkan, apakah diterima atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (16/4) di Mabes Polri, memastikan bahwa berkas untuk tersangka Bambang Widjojanto sudah rampung sebulan lalu. "Untuk BW tinggal tunggu perintah saja (dilimpahkan)," tegas Bolly. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya
- Demo Besar Honorer Calon PPPK Tetap Digelar Hari Ini, 2 Alasannya
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan