Kasus Cebongan adalah Pelanggaran HAM
Hasil Temuan Komnas HAM
Jumat, 12 April 2013 – 16:01 WIB
"Serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman adalah tindakan extra judicial killing terhadap tahanan. Ini merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan berdasarkan pada hukum (rule of law) sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun," tegas Laila.
Baca Juga:
Dalam hal ini Komnas HAM meminta pemerintah untuk ikut bertanggungjawab mengingat kejadian yang berlangsung di Lapas Cebongan ini merupakan bantuk penyerangan terhadap institusi negara di bidang penegakan hukum. Permintaan ini sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang kewajiban dan tanggungjawab pemerintah. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus penyerangan dan penembakan di Lapas klas IIB, Cebongan, Sleman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen