Kasus Cebongan adalah Pelanggaran HAM

Hasil Temuan Komnas HAM

Kasus Cebongan adalah Pelanggaran HAM
Kasus Cebongan adalah Pelanggaran HAM
"Serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman adalah tindakan extra judicial killing terhadap tahanan. Ini merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan berdasarkan pada hukum (rule of law) sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun," tegas Laila.

Dalam hal ini Komnas HAM meminta pemerintah untuk ikut bertanggungjawab mengingat kejadian yang berlangsung di Lapas Cebongan ini merupakan bantuk penyerangan terhadap institusi negara di bidang penegakan hukum. Permintaan ini sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang kewajiban dan tanggungjawab pemerintah. (flo/jpnn)


JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus penyerangan dan penembakan di Lapas klas IIB, Cebongan, Sleman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News