Kasus Cebongan adalah Pelanggaran HAM
Hasil Temuan Komnas HAM
Jumat, 12 April 2013 – 16:01 WIB
"Serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman adalah tindakan extra judicial killing terhadap tahanan. Ini merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan berdasarkan pada hukum (rule of law) sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun," tegas Laila.
Baca Juga:
Dalam hal ini Komnas HAM meminta pemerintah untuk ikut bertanggungjawab mengingat kejadian yang berlangsung di Lapas Cebongan ini merupakan bantuk penyerangan terhadap institusi negara di bidang penegakan hukum. Permintaan ini sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang kewajiban dan tanggungjawab pemerintah. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus penyerangan dan penembakan di Lapas klas IIB, Cebongan, Sleman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang