Kasus Cebongan Ditangani Peradilan Militer
Sabtu, 06 April 2013 – 03:10 WIB
Pengakuan terhadap kesalahan dari para pelaku dan menyatakan siap bertanggungjawab atas itu semua, menurutnya, harus diapresiasi. "Tidak mudah bagi kita bisa melihat bagaimana para prajurit muda tersebut bisa secepat itu mengakui kesalahan. Meskipun kita tahu mereka melakukan itu adalah dalam rangka esprit de corp tapi salah karena hukum rimba tidak boleh dilakukan oleh siapaun juga," tegasnya.
Meskipun yang ditindak adalah para tahanan yang menurut pelaporan adalah preman dan sering berbuat masalah di Yogyakarta. "Tapi hukum rimba tidak boleh. Saya tetap menganjurkan agar tidak boleh lagi eksekusi hukum rimba semacam ini. Atas nama demokrasi negara manapun tidak dihalalkan, tidak boleh dilakukan. Semoga jadi kejadian terakhir dalam sejarah republik kita," harapnya,
Atas dasar itu Priyo berharap TNI segera berbenah sebab mungkin saja ada prajurit yang under control meskipun atas nama kehormatan korps.
"Karena bahaya sekali ini karena di negeri ini hanya presiden dan wakil presiden yang dikawal oleh pasukan bersenjata. Sementara para pemimpin lainnya termasuk kami di DPR tidak ada pengawalan seperti itu. Sehingga kalau terjadi hukum rimba semacam itu mati lah kita. Bukan hanya untuk kita, untuk masyarakat umum juga," ulasnya.
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus LP Cebongan, Sleman, kepada Tentara Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah