Kasus Cebongan Ditangani Peradilan Militer
Sabtu, 06 April 2013 – 03:10 WIB
Terkait dengan langkah hukum untuk para pelaku, Priyo meyakini Peradilan Militer sanggup menjalankan dengan baik. Peradilan Militer saat ini menurut peraturan masih berlaku sehingga memungkinkan untuk menyelesaikan masalahnya di internal TNI.
"Masih berlaku Peradilan Militer dan itu belum kita ubah. Ya lakukan lah dengan jujur, transparan, adil, terbuka di depan masyarakat," pintanya.
Dari kejadian ini, DPR bisa saja mendapat inspirasi untuk mengoreksi peraturan terkait kewenangan Peradilan Militer. Sebab saat ini parlemen sedang dalam proses Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP dan KUHAP sehingga bisa saja mengoreksi dan merevisi UU yang berkaitan dengan Peradilan Militer.
"RUU KUHP dan KUHAP ini dalam waktu tidak terlalu lama lagi bisa kami selesaikan. Butir "-butir (terkait Peradilan Militer) itu bisa saja dimasukkan dalam sebuah substansi pasal di sana. Atau kita ubah atau sempurnakan tata aturan perundangan yang bersifat Peradilan Militer itu sendiri," ulasnya.
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus LP Cebongan, Sleman, kepada Tentara Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI