Kasus Cebongan Ditangani Peradilan Militer
Sabtu, 06 April 2013 – 03:10 WIB
Terkait dengan langkah hukum untuk para pelaku, Priyo meyakini Peradilan Militer sanggup menjalankan dengan baik. Peradilan Militer saat ini menurut peraturan masih berlaku sehingga memungkinkan untuk menyelesaikan masalahnya di internal TNI.
"Masih berlaku Peradilan Militer dan itu belum kita ubah. Ya lakukan lah dengan jujur, transparan, adil, terbuka di depan masyarakat," pintanya.
Dari kejadian ini, DPR bisa saja mendapat inspirasi untuk mengoreksi peraturan terkait kewenangan Peradilan Militer. Sebab saat ini parlemen sedang dalam proses Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP dan KUHAP sehingga bisa saja mengoreksi dan merevisi UU yang berkaitan dengan Peradilan Militer.
"RUU KUHP dan KUHAP ini dalam waktu tidak terlalu lama lagi bisa kami selesaikan. Butir "-butir (terkait Peradilan Militer) itu bisa saja dimasukkan dalam sebuah substansi pasal di sana. Atau kita ubah atau sempurnakan tata aturan perundangan yang bersifat Peradilan Militer itu sendiri," ulasnya.
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus LP Cebongan, Sleman, kepada Tentara Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini