Kasus Cebongan Tidak Boleh Diproses Secara Militer
Jumat, 05 April 2013 – 16:59 WIB
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku penyerangan Lapas Cebongan tidak dilakukan secara militer. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh para anggota Grup 2 Kopassus itu adalah tindak pidana umum.
"UU Peradilan Militer, Tap MPR tentang TNI/Polri sudah menjelaskan secara eksplisit tiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum dibawa ke pengadilan umum," ujar aktivis Kontras, Usman Hamid dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Usman sendiri mengaku tidak mempercayai penanganan kasus ini apabila ditangani TNI. Ia menilai TNI masih berusaha melakukan pembenaran-pembenaran terhadap perbuatan para pelaku. Hal ini terlihat dari penyataan-pernyataan dari ketua Tim Investigasi TNI AD Unggul K Yudhoyono dalam jumpa pers, Kamis (4/4) kemarin.
"Adanya definisi-definisi seolah-olah mereka melakukan kejahatan itu dengan ksatria," ujar Usman.
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku penyerangan Lapas Cebongan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen