Kasus Cebongan Tidak Boleh Diproses Secara Militer

Kasus Cebongan Tidak Boleh Diproses Secara Militer
Kasus Cebongan Tidak Boleh Diproses Secara Militer
Aktivis penegakan HAM itu menilai stigma ksatria terhadap anggota Kopassus pelaku penyerangan membuktikan bahwa TNI setengah hati dalam menangani kasus Lapas Cebongan.

"Kalau ini diterima, itu hanya soal waktu untuk menunggu kasus ini berhenti di tengah jalan. Waktu untuk menunggu, sederetan tambahan dari kasus militer yang tidak pernah selesai," imbuhnya.

Lebih lanjut Usman menambahkan, pihak sipil harus tetap dilibatkan apabila pihak TNI ngotot ingin memproses para tersangka penyerangan lapas di Pengadilan Militer."Misalnya, Pengadilan Militer tapi hakim dan jaksanya dari sipil," tandasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku penyerangan Lapas Cebongan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News