Kasus Cek Pelawat Terus Dipersoalkan Politisi Senayan
Terkait Dissenting Opinion Vonis atas Panda Nababan
Senin, 27 Juni 2011 – 12:59 WIB
Selain terjadi dissenting opinion, kelemahan penangan kasus ini juga meliputi aspek siapa pemberi cek pelawat yang didistribusikan kepada para politisi Senayan" Dalam hal lain, penetapan status tersangka Nunun Nurbaeti yang didasari pada keterangan saksi, Arie Malangjudo yang menyebut bahwa Nunun memerintahkan pemberian cek pelawat untuk anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 masih mengundang tanda tanya.
Soalnya, merujuk pada hukum positif Indonesia, yakni Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang atau dikenal dengan istilah Unus Tetis Nullus Tetis (satu saksi bukan saksi).
Artinya, jika alat bukti yang tersedia hanya terdiri dari seorang saksi tanpa ditambah keterangan saksi lain atau alat bukti lain, maka kesaksian tunggal tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang.
“Nah, penetapan tersangka terhadap kasus ini juga yang akan dipertanyakan pada RDP mendatang. Ini tidak sesuai dengan norma hukum. Seharusnya diambil dari keterangan dua atau lebih keterangan saksi,” terangnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan akan mempertanyakan kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing