Kasus Century Bergulir Lagi, KPK Cekal Robert Tantular

Kasus Century Bergulir Lagi, KPK Cekal Robert Tantular
Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular bersaksi pada sidang Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Bebas dari penjara, Robert Tantular ternyata belum bisa bernapas lega. Pasalnya, KPK baru saja meminta pihak imigrasi untuk mencekal mantan bos Bank Century itu.

"Pencegahan atau pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12).

Febri menyebut, alasan pencekalan Robert untuk keperluan pengembangan penyelidikan kasus bailout Bank Century yang kembali bergulir.

"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember 2018 ini, karena proses penyelidikan ini masih berjalan," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Febri, KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Mengingat, keuangan negara yang dikeluarkan tidak sedikit.

"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," pungkasnya. (lov/rmol)


Bebas dari penjara, Robert Tantular ternyata belum bisa bernapas lega. Pasalnya, KPK baru saja meminta pihak imigrasi untuk mencekal mantan bos Century itu


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News