Kasus Century Bergulir Lagi, KPK Cekal Robert Tantular
jpnn.com - Bebas dari penjara, Robert Tantular ternyata belum bisa bernapas lega. Pasalnya, KPK baru saja meminta pihak imigrasi untuk mencekal mantan bos Bank Century itu.
"Pencegahan atau pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12).
Febri menyebut, alasan pencekalan Robert untuk keperluan pengembangan penyelidikan kasus bailout Bank Century yang kembali bergulir.
"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember 2018 ini, karena proses penyelidikan ini masih berjalan," jelasnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Febri, KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Mengingat, keuangan negara yang dikeluarkan tidak sedikit.
"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," pungkasnya. (lov/rmol)
Bebas dari penjara, Robert Tantular ternyata belum bisa bernapas lega. Pasalnya, KPK baru saja meminta pihak imigrasi untuk mencekal mantan bos Century itu
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA