Kasus Century Disebut Untuk Menyenangkan DPR

Kasus Century Disebut Untuk Menyenangkan DPR
Kasus Century Disebut Untuk Menyenangkan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyebut kasus bailout Bank Century tak bisa dipidanakan kecuali unsur perilaku korupsi terpenuhi. Selama unsur niat jahat pengambil kebijakan tidak ada, dengan sendirinya aparat hukum tak bisa memasukan kasus century ke ranah hukum.

“Kebijakan tidak bisa dipidanakan kecuali memenuhi unsur adanya perilaku korupsi,” ucap Hikmahanto, menanggapai tuntutan 17 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK  terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang diduga terlibat kasus korupsi Bank Century.

Kenyataanya, lanjut Hikmahanto, hanya karena namanya disebut dalam dakwaan terdakwa lain, Budi Mulya akhirnya dijadikan terdakwa oleh jaksa. “Apa karena disebut di persidangan secara bersama-sama seperti itu. Atau supaya menyenangkan teman-teman di DPR yang bersikeras membuka kasus Century,” tanyanya.

Dalam perspektif hukum pidana, tambah Hikmahanto, jika seseorang disebut bersama-sama terlibat pidana maka harus dijelaskan terlebih dahulu perannya sebagai apa. Apakah sebagai pihak yang menyuruh, mendapat suruhan (perintah), membantu, atau ada sejumlah dana masuk ke pihak lain.

“Harus ditentukan dulu. Sebab tidak bisa misalnya ada dewan (gubernur) yang membuat putusan, lalu mereka bertanggung jawab secara renteng. Kalau dalam hukum perdata memang dikenal tanggung renteng itu," katanya lagi.

Pria yang pekan lalu menjadi moderator debat calon presiden ini berharap, hakim dalam memutus berdasarkan doktrin yang ada dalam ilmu hukum. "Hakim harus menghindari diri dari putusan yang mengatakan bahwa kebijakan itu salah, atau kebijakan itu benar," katanya.
 
Hikmahanto juga menanyakan isi dakwaan yang menyebut Budi Mulya memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular, padahal uang tersebut sebenarnya pinjaman. “Harus dibuktikan juga aliaran uang itu. Kemana uang ditransfer kemudian ditanya ke penerima uang itu,” jelasnya.

Melihat kasusnya, dia tak menampik dugaan ada politisasi dalam kasus Century. "Bisa seperti itu," terangnya. Sementara terkait dugaan skenario yang mengatakan pengucuran dana talangan Bank Century untuk dana kampanye suatu partai politik, Hikmahanto secara tegas mengatakan perlu pembuktian terlebih dahulu.

“Kita harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Jika terbukti, tindakan itu memang kejam. Tapi sekali lagi, yang perlu dibuktikan adalah perilaku koruptifnya, bukan hasil kebijakannya yang salah atau tidak,” ungkapnya.  
 
Selain tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara, Budi Mulya yang didakwa korupsi saat menjabat Deputi Gubernur BI bidang  Pengelolaan Moneter dan Devisa, diminta jaksa agar membayar denda Rp 800 juta juta subsider 8 bulan kurungan. Termasuk juga membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar subsider 3 tahun kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (pra/jpnn)


JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyebut kasus bailout Bank Century tak bisa dipidanakan kecuali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News