Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal Korupsi
Kamis, 25 November 2010 – 05:51 WIB
Gayus menyebutkan adanya konstruksi berbeda antara posisi KPK dan kejaksaan. Kejaksaan telah mengadili dua pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan tuntutan 20 tahun penjara. Ini membuktikan, pihak lain juga harus dipersoalkan. "Dua orang ini (Hesham dan Rafat) hanya berperan kecil, memanfaatkan chance (kesempatan). Bagaimana pihak lain yang memberikan chance," ujarnya dengan nada bertanya.
Jasin lantas menimpali pernyataan tersebut. Dia membetulkan bahwa KPK memang pihak yang meminta audit investigatif BPK. Dia menegaskan, KPK saat ini juga tidak bermain-main dengan audit BPK. Termasuk hasil temuan DPR yang terangkum dalam laporan panitia angket Bank Century. "Kalau hasil kita berbeda, memang berbeda. Karena concern (perhatian) kami pada penyelenggara negara," ujarnya. Jasin menolak jika KPK dibilang melemah. "Karena itu, kami tidak bilang tidak menemukan, hanya belum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah justru mempertanyakan komitmen timwas dalam pengawasan penuntasan kasus Century. Menurut Chandra, tidak ada satu mili pun KPK melakukan penyimpangan. "Masalah Century ini memang titik poinnya banyak," ujar Chandra.
Chandra mengkritik metode DPR dalam melakukan pengawasan. Menurut dia, DPR terlalu luas dalam meminta keterangan penegak hukum. Seharusnya DPR fokus satu per satu pada titik permasalahan. "Kalau kita bicara merger, ya merger saja. Kalau FPJP, ya FPJP saja. Kalau seperti ini, lima tahun ke depan pun tidak akan tuntas," kritiknya. Dia menegaskan, KPK bersedia memberikan keterangan lebih, tapi dengan rapat yang tertutup. "Supaya itu tidak mengganggu penyelidikan kami," ujarnya.
JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad