Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen

Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal Korupsi

Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Gayus menyebutkan adanya konstruksi berbeda antara posisi KPK dan kejaksaan. Kejaksaan telah mengadili dua pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan tuntutan 20 tahun penjara. Ini membuktikan, pihak lain juga harus dipersoalkan. "Dua orang ini (Hesham dan Rafat) hanya berperan kecil, memanfaatkan chance (kesempatan). Bagaimana pihak lain yang memberikan chance," ujarnya dengan nada bertanya.

Jasin lantas menimpali pernyataan tersebut. Dia membetulkan bahwa KPK memang pihak yang meminta audit investigatif BPK. Dia menegaskan, KPK saat ini juga tidak bermain-main dengan audit BPK. Termasuk hasil temuan DPR yang terangkum dalam laporan panitia angket Bank Century. "Kalau hasil kita berbeda, memang berbeda. Karena concern (perhatian) kami pada penyelenggara negara," ujarnya. Jasin menolak jika KPK dibilang melemah. "Karena itu, kami tidak bilang tidak menemukan, hanya belum," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah justru mempertanyakan komitmen timwas dalam pengawasan penuntasan kasus Century. Menurut Chandra, tidak ada satu mili pun KPK melakukan penyimpangan. "Masalah Century ini memang titik poinnya banyak," ujar Chandra.

Chandra mengkritik metode DPR dalam melakukan pengawasan. Menurut dia, DPR terlalu luas dalam meminta keterangan penegak hukum. Seharusnya DPR fokus satu per satu pada titik permasalahan. "Kalau kita bicara merger, ya merger saja. Kalau FPJP, ya FPJP saja. Kalau seperti ini, lima tahun ke depan pun tidak akan tuntas," kritiknya. Dia menegaskan, KPK bersedia memberikan keterangan lebih, tapi dengan rapat yang tertutup. "Supaya itu tidak mengganggu penyelidikan kami," ujarnya.

JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News