Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal Korupsi
Kamis, 25 November 2010 – 05:51 WIB

Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Perdebatan itu menimbulkan perang argumen yang tak pernah usai. Ketua timwas Century Anis Matta memutuskan mengabulkan permintaan Fahri dan KPK. Rabu depan timwas bersama KPK mengggelar rapat yang spesifik membahas konstruksi hukum penuntasan Century. "Kepolisian dan kejaksaan juga tetap dipanggil untuk dimintai keterangan," tandasnya. (bay/c2)
JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung