Kasus Century, KPK Panggil Mantan Meneg BUMN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sofyan A. Djalil. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Bersama Sofyan, KPK juga memeriksa pimpinan Bank Indonesia di Ternate, Budiyono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A. Sarwono. "Keduanya juga menjadi saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu pada saat menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sofyan A. Djalil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- Komdigi Luncurkan Pedoman Jurnalisme Berkualitas, Solusi Maraknya Disrupsi Informasi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK