Kasus Cerai Pasangan Muda Meningkat

Kasus Cerai Pasangan Muda Meningkat
Kasus Cerai Pasangan Muda Meningkat
   

JAKARTA - Hati-hati jika usia pernikahan anda kurang dari lima tahun. Berdasarkan data yang dimiliki Kementrian Agama, 80 persen kasus perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah 5 tahun.  Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Kementrian Agama Nasaruddin Umar mengatakan, kasus perceraian untuk usia pernikahan enam tahun ke atas justru cukup rendah.

   

"Begitu rapuhnya rumah tangga. Yang memprihatinkan justru perceraian banyak terjadi pada pasangan muda," kata Nasaruddin Umar. Kasus perceraian sendiri secara umum terus meningkat. Lima tahun lalu, kasus perceraian baru mencapai rata-rata 50 ribu pasangan per tahun. Sedangkan sekarang, perceraian menimpa pada 200 ribu pasangan tiap tahunnya. Angka itu tergolong cukup besar. Karena mencapai sekitar 10 persen dari jumlah pencatatan pernikahan.

   

Nasaruddin menambahkan, jumlah cerai gugat juga meningkat. Lima hingga sepuluh tahun lalu, kasus isteri menggugat cerai suami hanya 10-20 persen. "Saat ini, trennya tiga perempat perceraian adalah isteri menceraikan suami," kata Nasaruddin. Ia menambahkan, berdasarkan survei, ada 14 faktor penyebab perceraian. "Perceraian yang disebabkan perselingkuhan menaik," kata Nasaruddin.

   

Menariknya, ada pula perceraian yang disebabkan faktor perbedaan politik. Misalnya, perbedaan pilihan partai ataupun calon dalam Pilkada. "Kalau hanya satu dua, itu biasa. Ini angkanya lumayan besar. Pada 2006, ada 528 orang bercerai gara-gara politik," kata Nasaruddin. Penyebab perceraian lainnya antara lain: poligami, kawin paksa, pernikahan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga.

    JAKARTA - Hati-hati jika usia pernikahan anda kurang dari lima tahun. Berdasarkan data yang dimiliki Kementrian Agama, 80 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News