Kasus Cessie BPPN, VSIC: Hubungan Bisnis Dibawa ke Ranah Korupsi
jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC), Irfan Aghasar mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang mengkategorikan penjualan hak tagih (cessie) ke ranah pidana.
Menurutnya, kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membelit VSIC murni bisnis.
"Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?" tanya Irfan pada diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8)
Irfan menjelaskan, mulanya pada 2003, VSIC membeli hak tagih (cessie) dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang ke-4 program penjualan aset-aset dan lalu dimenangkan dengan nilai tawar Rp 32 Miliar.
"Kemudian kita ditetapkan sebagai pembeli pada 2012. Debitur lalu (PT Adyaesta Ciptatama) meminta kami bertemu dan bernegosiasi untuk membeli kembali, nah karena itung-itungannya tidak ketemu kenapa dilaporkan ke Kejati DKI jakarta,"tegasnya.
Dan anehnya kata dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati bahkan diambil alih ke Kejaksaan Agung.
"Dan mungkin Kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makannya masuk ke korupsi katanya,"tutupnya. (jpnn)
JPNN.com - Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC), Irfan Aghasar mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang mengkategorikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Calr, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri