Kasus Cessie BPPN, VSIC: Hubungan Bisnis Dibawa ke Ranah Korupsi

jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC), Irfan Aghasar mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang mengkategorikan penjualan hak tagih (cessie) ke ranah pidana.
Menurutnya, kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membelit VSIC murni bisnis.
"Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?" tanya Irfan pada diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8)
Irfan menjelaskan, mulanya pada 2003, VSIC membeli hak tagih (cessie) dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang ke-4 program penjualan aset-aset dan lalu dimenangkan dengan nilai tawar Rp 32 Miliar.
"Kemudian kita ditetapkan sebagai pembeli pada 2012. Debitur lalu (PT Adyaesta Ciptatama) meminta kami bertemu dan bernegosiasi untuk membeli kembali, nah karena itung-itungannya tidak ketemu kenapa dilaporkan ke Kejati DKI jakarta,"tegasnya.
Dan anehnya kata dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati bahkan diambil alih ke Kejaksaan Agung.
"Dan mungkin Kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makannya masuk ke korupsi katanya,"tutupnya. (jpnn)
JPNN.com - Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC), Irfan Aghasar mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang mengkategorikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik Idulfitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini