Kasus Cessie, Margarito: Prosedurnya Sah, Dimana Salahnya?
jpnn.com - JawaPos.com - Kejaksaan Agung diingatkan untuk tidak bertindak gegabah dalam menangani dugaan korupsi dalam penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI).
Peringatan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyusul langkah Kejagung yang melakukan pengeledahan di kantor VSI.
Menurutnya, setelah penggeledahan, Kejagung seharusnya bertindak terbuka atas temuan yang dilakukan jaksa, bukan lantas membiarkan adanya ketidak jelasan atas penangan kasus tersebut.
"Sampai sekarang nggak jelas, jadi sudahlah Jaksa Agung, belum tau juga kerugian uang negara ada atau tidak," kata Margarito kepada wartawan, Jumat (28/8).
Dirinya menilai, PT VSI adalah perusahaan yang sah membeli aset dari BPPN saat itu. Karenanya kata dia, tak ada alasan bagi Kejagung menyatakan bahwa perusahaan yang membeli aset telah merugikan negara.
"Itu juga yang saya nggak ngerti, kan dia (PT VSI), beli dari badan yang sah, BPPN, dan prosedur juga sah itu kan dilelang dia menang dimana letak salahnya," kata Margarito.
Margarito menjelaskan, jika ada penawaran PT VSI kecil, kesalahan bukan terletak pada pembeli. Menurutnya, BPPN yang mengabulkan saat itu harus diperiksa.
"Kalau sekarang PT VSI bukan penawar tertinggi, kenapa diputus menang, lalu BPPN otoritas yang diberikan hukum untuk mengelola aset itu kenapa memberikan saat itu? Dimana soal hukumnya, menurut saya Kejaksaan harus jelaskan," katanya. (jpnn)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung diingatkan untuk tidak bertindak gegabah dalam menangani dugaan korupsi dalam penjualan cessie atau jaminan hak tagih
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024