Kasus Cessie, VSIC: Apa Kami Salah dengan Penawaran Tertinggi
jpnn.com - JPNN.com – Kuasa Hukum Victoria Securities International Indonesia (VSIC), Irfan Aghasar mengaku tak mengerti dengan langkah Kejaksaan Agung yang menangani dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Apalagi dengan hitung-hitungan jaksa yang diindikasi ada kerugian negara.
"Dengan risiko yang ada di BPPN, kami menawarkan seharga Rp 32 miliar. Dan kami ditetapkan sebagai pemenang ‘cassie’ dengan penawaran tertinggi. Apa kami salah? Apa yang kami langgar dari prosedur yang ada?" Kata Irfan, dalam diskusi bertajuk ‘Membongkar Kasus Cassie oleh BPPN di Tengah Ancaman Krisis’, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (27/8).
Irfan mengatakan saat melakukan penjualan hak tagih itu, BPPN memang tidak mematok harga tinggi. BPPN yang ketika itu dipimpin Syarifuddin Tumenggung memang memberikan diskon kepada semua pihak pembeli, termasuk VSIC yang mengambil alih jaminan milik PT Adyaesta Ciptatama.
Lanjut Irfan, saat cassie milik PT Adyaesta dilelang memang terdapat satu perusahaan yang menawar harga lebih dari penawaran VSIC, yakni First Capitol dengan harga Rp 69 miliar. Namun demikian, perusahaan itu tiba-tiba membatalkan pembelian karena melihat adanya kejanggalan.
Peluang itu pun dimanfaatkan oleh VSIC, dimana dalam pelelangan tahap keempat menawar dengan harga paling tinggi yakni Rp 32 miliar.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung mengklaim jika terdapat kerugian negara dari penurunan harga yang ditawarkan First Capitol dengan penawaran VSIC. Hal itulah yang membuat pihak VSIC terheran-heran.
"Kalau pun ada yang mau ribut, dengan harga awal Rp 69 miliar, terus jadi Rp 32 miliar, yang kemudian dibilang kerugian negara, yang ribut adalah penawar tertinggi. Si Capitol. Dia aja nggak ribut," kata Irfan.
Jika cara berhitung yang seperti itu terus dipakai Kejagung, penegakan hukum khususnya kasus korupsi di tanah air akan semakin amburadul.
JPNN.com – Kuasa Hukum Victoria Securities International Indonesia (VSIC), Irfan Aghasar mengaku tak mengerti dengan langkah Kejaksaan Agung
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas