Kasus Cetak Sawah Mengarah ke Perkara Perdata
Saksi dari Jaksa Tak Berkaitan dengan Terdakwa
“Yang mengatakan agar pekerjaan dilanjutkan itu Bu Upik langsung pada saudara?” tanya salah satu pengacara Upik, Giovani Sinulinggga.
“Tidak. Saya dengar dari Pak Rudi,” jawab Nugroho.
Giovani pun mengejar Nugroho dengan pertanyaan lain. “Bagaimana kata Pak Rudi?” cecar Giovani.
“Kata Pak Rudi, staf Bu Upik yang diperintahkan Bu Upik untuk melanjutkan,” jawab Nugroho.
Giovani kembali melontarkan pertanyaan tentang siapa staf Upik yang dimaksud Nugroho. “Saya tidak tahu,” jawab Nugroho.
Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah sempat menyemprot Nugroho. Sebab, Nugroho dianggap seenaknya meminjamkan perusahaannya pada Rudi untuk mengerjakan proyek yang didanai uang negara.
Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Nugroho di persidangan, Upik Rosalina menyatakan keberatan. Sebab, keterangan Nugroho hanya berdasarkan kata orang lain.
“Padahal, yang bersangkutan tidak tahu kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Upik.
Persidangan perkara korupsi cetak sawah yang menyeret mantan Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS) Upik Rosalina makin membuka fakta bahwa kasus itu lebih ke perdata.
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional