Kasus Chevron, MA Sanksi Hakim PN Jaksel
Jumat, 05 April 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait laporan penyimpangan hakim dalam penanganan perkara praperadilan tersangka korupsi pemulihan kondisi tanah paska aktivitas migas (bioremediasi) di PT Chevron Pacific Indoensia (CPI), atas nama Bachtiar Abdul Fatah.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus ) Andhi Nirwanto, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA disimpulkan telah terjadi penyimpangan seperti yang diduga kejaksaan sebelumnya. "Terlapornya (hakim praperadilan kasus Bachtiar) sudah dikenai sanksi," ucap Andhi, Jumat (5/4).
Baca Juga:
Bachtiar mengajukan praperadilan karena menilai penahanan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejagung tak sah. Selain Bachtiar, pegawai Chevron lain yakni Endah, Widodo, dan Kukuh mengajukan langkah hukum serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan akhirnya mengabulkan permohonan sekaligus mengharuskan Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan keempatnya.
Tapi untuk perkara Bachtiar, hakim tunggal Suko Harsono menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Bachtiar) tak sah. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kejaksaan hingga mengadukan Suko ke MA dan Komisi Yudisial (KY).
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait laporan penyimpangan hakim dalam penanganan perkara praperadilan
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi