Kasus Chevron, MA Sanksi Hakim PN Jaksel
Jumat, 05 April 2013 – 16:10 WIB
Sementara terkait substansi perkaranya (bioremediasi), lanjut Andhi, Badan Pengawasan MA menyebutkan tak berwenang melakukan pemeriksaan. Disebutkan pula, menyusul adanya surat MA tadi, penyidik kini tengah meneliti, mengkaji dan menelaah langkah apa yang harus diambil selanjutnya.
"Kita sedang mengkaji langkah apa yang paling tepat untuk kasus ini (Chevron) sebab tak berhenti disitu saja. 'Kan (tersangka) lain sudah disidangkan masa hanya gara-gara putusan (praperadilan) kasusnya terus berhenti," tegas Andhi.
Untuk kasus bioremediasi, kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dimana lima diantaranya merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.
Alexiat sendiri hingga kini masih berada di Amerika Serikat menunggu suaminya yang tengah sakit. "Itu (Alexiat) akan diupayakan sesuai aturan," kata Andhi saat ditanya wartawan bagaimana kelanjutan perkara Alexiat. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait laporan penyimpangan hakim dalam penanganan perkara praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja