Kasus Chevron Masuk Tipikor
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA- Lima tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ini menyusul telah dilimpahkannya berkas kelimanya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Selasa (11/12).
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal hari sidang dari pengadilan Tipikor. Lima tersangka tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri, Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh.
Dua tersangka lain yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri, merupakan rekanan yang melaksanakan proyek yang bertujuan menormalisasi kondisi tanah yang tercemar akibat aktivitas pertambangan tersebut.
JAKARTA- Lima tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman