Kasus Chevron Masuk Tipikor
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:01 WIB

Kasus Chevron Masuk Tipikor
JAKARTA- Lima tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ini menyusul telah dilimpahkannya berkas kelimanya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Selasa (11/12).
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal hari sidang dari pengadilan Tipikor. Lima tersangka tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri, Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh.
Dua tersangka lain yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri, merupakan rekanan yang melaksanakan proyek yang bertujuan menormalisasi kondisi tanah yang tercemar akibat aktivitas pertambangan tersebut.
JAKARTA- Lima tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang