Kasus Chevron Masuk Tipikor
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:01 WIB
Dalam kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, belum bisa dilimpahkan ke Tipikor karena masih menunggu putusan banding.
Banding diajukan Kejari Jakarta Selatan setelah putusan praperadilan PN Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka Bachtiar oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung tak sah. Tersangka ketujuh, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, bahkan hingga kini belum pernah diperiksa karena masih mendampingi suaminya yang sakit di Amerika Serikat. (pra/jpnn)
JAKARTA- Lima tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate