Kasus Chevron Masuk Tipikor
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:01 WIB

Kasus Chevron Masuk Tipikor
Dalam kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, belum bisa dilimpahkan ke Tipikor karena masih menunggu putusan banding.
Banding diajukan Kejari Jakarta Selatan setelah putusan praperadilan PN Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka Bachtiar oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung tak sah. Tersangka ketujuh, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, bahkan hingga kini belum pernah diperiksa karena masih mendampingi suaminya yang sakit di Amerika Serikat. (pra/jpnn)
JAKARTA- Lima tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa