Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata
jpnn.com - JAKARTA - Para terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menyatakan kasus yang menjeratnya ini seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana. Hal ini juga sudah dipertegas tim penasehat hukum terdakwa, Jhon S.E. Panggabean, Benny Candra, Dadang Jumhana, Rudy B. Junaidi, pada persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis 5 Maret 2015.
"Sebab hubungan klien kami dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang di dalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak," kata Jhon S.E. Panggabean dalam keterangannya, Senin (16/3).
Menurut Jhon, hal itu berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, dimana perjanjian tersebut berlaku sebagai UU. Sehingga, kata dia, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam surat perjanjian, maka tuntutan satu pihak terhadap pihak lain haruslah diajukan melalui gugatan pengadilan.
"Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi)," ujar dia.
Jhon mengatakan, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan nasabah sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara Kreditor (nasabah) dan Debitur dalam hal ini KCKGP.
"Penetapan perdamaian (homologasi) itu bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014," papar dia.
Dia menjelaskan, amar putusan PKPU itu disebutkan bahwa menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitur dalam PKPU dengan para Kreditur sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian pada Rabu 23 Juli 2014 silam.
"Jadi seyogyanyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan di persidangan diterima majelis hakim. Karena ini sudah ada perdamaian dimana Kliennya akan membayar dana itu kepada mitra," paparnya.
JAKARTA - Para terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menyatakan kasus yang menjeratnya
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina