Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata
Senin, 16 Maret 2015 – 21:59 WIB
Seperti diketahui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Martadinata, masih terus bergulir. Terdakwa oleh jaksa penuntut umum dikenakan dengan dakwaan kumulatif atau campuran.
Untuk dakwaan primer diancam pasal 46 (1) juncto pasal 46 (2) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto pasal 59 (1), juncto pasal 64 (1), pasal 378 (1) juncto pasal 55 juncto pasal 65 (1), pasal 374 juncto pasal 55 (1) ke-1 pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan subsider mereka dikenakan pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Para terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menyatakan kasus yang menjeratnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru