Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata

Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata
Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata

Seperti diketahui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Martadinata, masih terus bergulir. Terdakwa oleh jaksa penuntut umum dikenakan dengan dakwaan kumulatif atau campuran.

Untuk dakwaan primer diancam pasal 46 (1) juncto pasal 46 (2) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto pasal 59 (1), juncto pasal 64 (1), pasal‎ 378 (1) juncto pasal 55 juncto pasal 65 (1), pasal 374 juncto pasal 55 (1) ke-1 pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan subsider mereka dikenakan ‎pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Para terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menyatakan kasus yang menjeratnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News