Kasus Corona di Surabaya: Hari Ini Lebih Buruk dari Kemarin

jpnn.com, SURABAYA - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah pasien positif di Surabaya kembali meningkat, yakni sebanyak 60 orang per Selasa (19/5) pukul 17.00 WIB.
"Khusus Kota Surabaya tambahannya masih tinggi. Kalau Senin (18/5) sebanyak 50 orang, sekarang mencapai 60 orang," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa malam.
Dengan tambahan tersebut maka di Kota Pahlawan jumlah pasien yang terinfeksi positif virus corona jenis baru itu totalnya mencapai 1.169 orang.
Sedangkan, berdasarkan data yang masuk ke Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur, total pasien terkonfirmasi positifnya mencapai 2.372 orang.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan cara tidak keluar rumah, kecuali ada kepentingan mendesak.
Selain itu, kata dia, pola hidup bersih dan sehat juga tidak boleh diabaikan, seperti cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker, hindari kerumunan hingga penerapan jaga jarak sosial dan fisik.
Setelah Kota Surabaya, tambahan kasus baru positif COVID-19, yakni enam orang dari Sampang, lima orang dari Sidoarjo dan tiga orang dari Kabupaten Mojokerto.
Berikutnya, masing-masing dua orang dari Kabupaten Malang Bangkalan, Lamongan dan Bojonegoro, lalu masing-masing satu orang dari Pamekasan, Jombang, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Kota Mojokerto, Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kota Kediri serta Tuban.
Jumlah pasien positif Corona (Covid-19) di Kota Surabaya per Selasa (19/5) kembali meningkat.
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang