Kasus COVID-19 Indonesia Dikhawatirkan Melonjak Setelah Idulfitri

Menurutnya, jika dituntut, tersangka dapat dijatuhkan sanksi 10 tahun di penjara.
Tonang Dwi Ardyanto, ahli patologi dari Universitas Sebelas Maret mengatakan penggunaan alat tes usap bekas berpotensi menimbulkan sejumlah masalah kesehatan bagi penumpang.
"Setelah dibuka dan digunakan, alat tes usap sudah tidak layak digunakan," katanya.
"Jadi [risikonya berasal] bukan hanya dari COVID, tapi juga bakteri, virus, dan patogen lainnya."
Irma Hidayana, konsultan kesehatan publik mengatakan kepada ABC bahwa skandal ini tidak mengejutkan melihat sedikitnya pengawasan sistem pengetesan dari pemerintah pusat dan daerah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah pernah menemukan penjualan surat palsu hasil tes COVID-19 negatif sebagai syarat untuk bepergian.
"Tidak ada pengawasan ketat terhadap tes antigen di lapangan," ujar Dr Irma.
Ia juga menyoroti rendahnya keinginan politik untuk menerapkan protokol ketat demi menghentikan penyebaran virus di Indonesia.
Di penghujung bulan puasa Idul Fitri, beberapa pihak memperingatkan bahwa Indonesia mungkin saja bisa menghadapi situasi virus corona seperti di India
- Arus Mudik-Balik Idulfitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana