Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor: SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. SE itu diteken Menag Yaqut pada Selasa (15/6).
SE itu sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.
Melalui SE, Menag Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta, Rabu (16/6).
Sosok yang karib disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Gus Yaqut.
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menjelaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan SE sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah