Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Rabu, 16 Juni 2021 – 10:40 WIB
![Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/03/03/IMG_20210303_154258.jpg)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Gus Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.
Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," katanya. (antara/jpnn)
Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan SE sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak