Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tak Izinkan Konvensi ALB Kadin

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang sedianya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6). Alasan utamanya karena kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang melonjak.
Konfirmasi tak ada izin itu dikeluarkan Pemprov DKI melalui surat bernomor 613/-1.777, tertanggal 22 Juni 2021 yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 DKI Jakarta Marullah Matali.
Surat ini merupakan balasan atas permohonan izin yang disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia Nita Yudi, tertanggal 18 Juni 2021.
“Dengan ini disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta. Dan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19, permohonan Saudari belum dapat disetujui,” demikian isi surat tersebut.
Dengan melonjaknya kasus Covid-19, Pemprov DKI melakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan seluruh perkantoran di Jakarta harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen.
Ketua OC Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi, sudah menerima surat balasan dari Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta tak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang sedianya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6).
- Kadin DKI Gandeng Masjid Istiqlal dan Indosat Ooredoo Berdayakan Ekonomi Umat
- Arsjad Rasjid Lanjutkan Kiprah Global Seusai Pimpin Kadin
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan