Kasus Covid-19 Menurun, Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah menetapkan Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat turun status menjadi PPKM Level 2.
Penurunan status dari sebelumnya PPKM level 3 dilakukan setelah kasus Covid-19 menurun.
Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
"Kabupaten Sukabumi saat ini berada di PPKM level 2 atau turun satu tingkat dari pekan sebelumnya, yakni PPKM level 3," kata Humas Satgas Covid-19 Sukabumi Eneng Yulia pada Selasa, (8/3).
Eneng menjelaskan ada beberapa faktor yang memengaruhi turunnya status level PPKM daerah itu.
Beberapa indikatornya, antara lain angka pertambahan kasus Covid-19 menurun, tingkat capaian vaksinasi meningkat, dan tidak ada kasus kematian pasien terkonfirmasi positif sepanjang 2022 ini.
Walakin, penurunan level PPKM tidak boleh menurunkan tingkat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Eneng mengimbau masyarakat tetapi disiplin protokol kesehatan lantaran corona masih ada dan siapa pun bisa tertular, termasuk yang telah vaksinasi.
Kabupaten Sukabumi turun status menjadi PPKM level 2 seyelah kasus Covid-19 menurun. Begini penjelasannya.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan