Kasus Covid-19 Terkendali, Rupiah Hari Ini Berpeluang Menguat
jpnn.com, JAKARTA - Nilai tukar (kurs) rupiah hari ini, Selasa (21/9) berpeluang menguat.
Rupiah pagi ini bergerak melemah 10 poin atau 0,07 persen ke posisi Rp 14.253 per USD dibandingkan Rp 14.243 per USD.
Pengamat pasar uang Ariston Tjendra menyatakan peluang penguatan rupiah hari ini karena terkendalinya pandemi COVID-19 di dalam negeri.
"Peluang rupiah hari ini menguat terhadap USD mengikuti penguatan nilai tukar regional pagi ini dan dibantu oleh sentimen positif dari dalam negeri di mana level PPKM di Jawa Bali diturunkan dan tidak ada yang berada di level 4," kata Ariston di Jakarta, Selasa (21/9).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9) malam mengatakan saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan status PPKM level 4.
Hasil estimasi dari tim epidemilog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI menunjukkan reproduksi efektif Indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi sudah berada di bawah 1, yakni sebesar 0,98.
Menukil data itu, Ariston menilai capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang terus membaik. Tercatat kasus konfirmasi secara nasional pada awal pekan kemarin berada di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif sudah lebih rendah dari 60 ribu.
Di Jawa dan Bali kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.
Pengamat pasar uang Ariston Tjendra menyatakan peluang penguatan rupiah hari ini karena terkendalinya pandemi COVID-19 di dalam negeri.
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial