Kasus Cucu Soeharto Berlarut-Larut
Kamis, 09 Agustus 2012 – 05:23 WIB
JAKARTA---Penyidikan dugaan penipuan yang dilakukan cucu Soeharto Ari Sigit tak kunjung masuk pengadilan. Padahal, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu, Berkas penyidikan yang dikirim penyidikan Direskrimum Polda Metro Jaya rupanya dikembalikan lagi oleh kejaksaan.
"Ya, memang belum bisa disidangkan karena dianggap ada yang kurang," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kemarin. Berkas dinyatakan P-19 oleh jaksa pemeriksa dari Kejati DKI Jakarta.
Mantan Kapolres Klaten itu membantah polisi sengaja mengulur-ulur pemeriksaan karena Ari Sigit adalah cucu mantan presiden Soeharto. "Tidak benar itu, berkasnya sudah dikirimkan lama, cuma memang ada yang kurang," katanya.
Sayang, alumnus Akpol 1988 ini menolak menjelaskan bagian mana yang dianggap kurang oleh jaksa. "Saya tidak bisa menerangkan materi penyidikan," kata Rikwanto.
JAKARTA---Penyidikan dugaan penipuan yang dilakukan cucu Soeharto Ari Sigit tak kunjung masuk pengadilan. Padahal, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan