Kasus Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Reza Indragiri: Saya Sedih dan Marah
Tidak berhenti sampai di situ, Reza juga mendorong agar pelaku juga dikenakan UU Penghapusan KDRT yang juga bisa memberikan sanksi berupa 10 tahun penjara.
Pria berusia 46 tahun itu menilai kasus eksploitasi lebih berat dibanding kekerasan terhadap anak. Menurutnya, eksploitasi sebanding dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT.
"Terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," lanjut dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.
Reza Indragiri berharap masyarakat bisa memberikan hukum adat yang memungkinkan pelaku eksploitasi anak ini bisa diberikan sanksi yang lebih berat lagi.
"Kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan atau reintegrasi yang tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, kakak dan adik di Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban penganiayaan orang tua mereka.
Sang adik yang berinisial ME berusia 6 tahun dianiaya dengan cara dicungkil bola matanya.
Kemudian kakaknya yang berinisial DN (22) dikabarkan meninggal dunia akibat aksi kekerasan orang tuanya.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri berharap orang tua cungkil mata anak demi pesugihan di Gowa, Sulsel dihukum seberat-beratnya.
- WCS Indonesia Bertemu Menhut Raja Antoni Bahas Konservasi dan Koridor Orang Utan
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- TikTok dan SEJIWA Foundation Soroti Pentingnya Peran Orang Tua Dampingi Remaja Akses Dunia Digital
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban