Kasus DBD Masih Tinggi, Jumantik & Kader PKK Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kasus DBD Masih Tinggi, Jumantik & Kader PKK Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jumantik dan kader PKK butuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengingat kasus DBD masih tinggi di tanah air. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Kasus demam berdarah dengue (DBD) menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan.

Tercatat per 1 Maret 2024 terdapat hampir 16 ribu kasus DBD di 213 kabupaten/kota di Indonesia dengan 124 kematian.

Untuk kawasan Jakarta, Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan kasus DBD sejak awal tahun hingga pertengahan Mei 2024 mencapai 7.142 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang meninggal dunia.

Salah satu upaya pemberantasan penyakit DBD adalah peran para pemantau jentik (Jumantik) yang ada di garda depan dan langsung terjun ke masyarakat untuk memberantas calon-calon nyamuk DBD.

Karenanya, keberadaan mereka juga perlu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berupaya meningkatkan kuantitas maupun kualitas kepesertaan dari kelompok kader Jumantik dan kader PKK," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie dalam keterangannya, Kamis (6/6).

Tetty mengungkapkan sebagian besar kader Jumantik dan PKK di wilayah Kecamatan Penjaringan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jumantik dan kader PKK dinilai membutuhkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News