Kasus DBD Masih Tinggi, Jumantik & Kader PKK Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kategori BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pekerja dalam kelompok ini dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM.
Iuran kedua program itu per bulan hanya Rp 16.800.
Peserta sudah berhak mendapat manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara, seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” sambungnya.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta.
"Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi," pungkasnya.
Jumantik dan kader PKK dinilai membutuhkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasannya
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024