Kasus DBD Masih Tinggi, Jumantik & Kader PKK Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 06 Juni 2024 – 18:36 WIB

Jumantik dan kader PKK butuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengingat kasus DBD masih tinggi di tanah air. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp 36.800. (esy/jpnn)
Jumantik dan kader PKK dinilai membutuhkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia