Kasus Demo Ricuh di Yahukimo, 7 Anggota Polisi Diperiksa Propam Polda Papua

Kasus Demo Ricuh di Yahukimo, 7 Anggota Polisi Diperiksa Propam Polda Papua
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak tujuh personel Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Pemeriksaan terhadap tujuh anggota polisi itu dilakukan untuk memastikan apakah penanganan terhadap demo yang berujung ricuh di Dekai, Yahukimo, sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Anggota yang diperiksa sebagian berpangkat brigadir,” kata Kepala Bidang Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu kepada Antara, Kamis (17/3).

Dia mengatakan Propam Polda Papua belum bisa memastikan apakah penanganan saat pedemo melakukan aksi anarkistis itu sesuai prosedur atau tidak, karena penyelidikan masih berlanjut.

"Yang pasti sesuai arahan Kapolda Papua (Irjen Mathius Fakhiri), anggota yang tidak melakukan sesuai prosedur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," kata Kombes Napitupulu yang mengaku sedang berada di Dekai, itu. 

Aksi demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB), Selasa (15/3), berlangsung anarkistis akibat para pedemo melakukan pembakaran dan pelemparan terhadap sejumlah bangunan termasuk kantor Kominfo Yahukimo yang halamannya menjadi tempat massa melakukan orasi. 

Berdasar data sementara terungkap dua warga meninggal dunia, dua terluka akibat terkena tembakan, dan dua anggota Polri mengalami luka. 

Warga yang meninggal dunia, yaitu Yakob Dell (30) dan Erson Weibsa (20).

7 anggota polisi dari Polres Yahukimo diperiksa Propam Polda Papua, terkait kasus demo ricuh di Yahukimo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News