Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri diminta menuntaskan kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang telah mangkrak selama 10 tahun. Mantan Wamenkumham Denny Indraya sudah tersangka sejak 2015 masih melenggang bebas.
Pasalnya kasus ini telah menggantung nasib mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, penuntasan kasus ini menjadi penting demi kepastian hukum terhadap Denny Indrayana.
“Saya kira tugas polisi untuk menindaklanjuti, biar ada kepastian hukum,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Apalagi menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini tidaklah sedikit. Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
“Soal bagaimana kan tentunya ada strategi yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum di dalam, yang mengungkap berbagai kasus-kasus yang muncul pada pelanggaran hukum,” kata Edi.
Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil pejabat daerah merespons peredaran miras di wilayahnya.
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Cegah Gangguan, Reserse Jatantas Lakukan Pendekatan di Pelabuhan Jelang Pilkada
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?