Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
Rabu, 30 Oktober 2024 – 01:21 WIB
Pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.
“Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung,” kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis (8/6). (dil/jpnn)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil pejabat daerah merespons peredaran miras di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kembali Datangi Polres Metro Jaksel, Nikita Mirzani Bilang Begini
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Cegah Gangguan, Reserse Jatantas Lakukan Pendekatan di Pelabuhan Jelang Pilkada
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati