Kasus Dhana Ditangani Kejari Jakarta Selatan
Selasa, 19 Juni 2012 – 20:31 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus rekening gendut Dhana Widyatmika tinggal selangkah lagi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti berikut tersangka Dhana Widyatmika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disidangkan di Pengadikan Tipikor Jakarta. Selama 11 Januari 2006 sampai 10 Oktober 2007, Dhana bersama tersangka Firman dan Salman Maghfiron maupun dengan mantan teman tersangka ketika bersama-sama di KPP Jakarta Kebun Jeruk. Termasuk juga bersama Ardyansah serta Rudi Kurniawan telah menggunakan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sebagai petugas pajak Pancoran telah melakukan pemerasan atau percobaan pemerasan manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002.
"Tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bulti) sudah Senin (18/6) kemarin. Kita segera melimpahkan berkas ke Tipikor setelah surat dakwaannya tuntas," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi Selasa (19/6).
Baca Juga:
Dhana yang pernah menjadi Koordinator Pelaksana PPh Badan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran, nantinya akan dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan atau percobaan pemerasan, hingga gratifikasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kasus rekening gendut Dhana Widyatmika tinggal selangkah lagi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU