Kasus di Garut Ini Harus jadi Pelajaran Berharga bagi Para Guru Honorer
jpnn.com, GARUT - Polisi menangkap pasangan suami istri warga Kecamatan Garut Kota berinisial CSM (59) berprofesi sebagai wiraswasta dan NW (43) guru honorer di salah satu SMK di Garut.
Keduanya ditangkap dalam dugaan penipuan terhadap guru honorer dengan modus janji mengangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Korban mengaku dijanjikan akan diangkat menjadi PNS sejak tahun 2016. Namun hingga saat ini tidak kunjung jadi, mungkin sekarang baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Cisurupan Ipda Amirudin Latif yang menangani kasus laporan tersebut di Garut, Kamis (22/4).
Amirudin menyebutkan kerugian yang diderita korban akibat penipuan itu mencapai Rp130 juta.
Penangkapan terhadap dua orang itu, kata dia, setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Cisurupan dengan kerugian uang yang telah diberikan kepada pelaku sebesar Rp130 juta.
"Setelah menagih (janji diangkat jadi PNS) tak kunjung ditepati sehingga akhirnya melapor ke kami," katanya.
Amirudin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, kedua orang itu mengaku telah melakukan penipuan kepada korban.
Bahkan mengaku telah melakukan aksi penipuan itu kepada sejumlah orang di Garut.
Polisi menangkap pasangan suami istri di Garut, salah satunya merupakan guru honorer, simak kasusnya.
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Dua Guru
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor
- Dirjen Nunuk: Paling Lambat 2026 Semua Guru Sudah Memiliki Serdik