Kasus di Kalsel, Menteri Yohana: Tolak Perkawinan Usia Anak!
jpnn.com, JAKARTA - Perkawinan usia anak kembali terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
Prosesi pernikahan itu beredar melalui foto dan video di media sosial sehingga memancing banyak respons masyarakat.
Mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri, atau tidak melalui KUA setempat.
Kasus perkawinan anak ini disayangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
"Kita tidak boleh menolerir dan harus menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak," tegas Menteri Yohana, Minggu (15/7).
Pada kasus A dan I yang terlanjur melakukan perkawinan, Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan serta upaya persuasif agar setidaknya pasangan ini menunda kehamilannya.
Upaya ini dilakukan hingga kondisi fisik, terutama alat reproduksi dan kematangan emosional mereka sudah siap untuk mempunyai anak, karena secara psikologis usia anak belum matang untuk membangun keluarga.
“Pemerintah meminta komitmen para pemimpin daerah serta peran para tokoh masyarakat, agama dan masyarakat pada umumnya, untuk turut mencegah perkawinan anak terjadi,” terang Menteri Yohana.
Prosesi pernikahan dini di Kalsel beredar melalui foto dan video di media sosial sehingga memancing banyak respons masyarakat.
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Mbak Rerie Sebut Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional untuk Cegah Pernikahan Anak
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur
- Angka Pernikahan Anak di Indonesia Sangat Tinggi, Kemenko PMK: Peringkat 8 Dunia