Kasus di Kalsel, Menteri Yohana: Tolak Perkawinan Usia Anak!
Menteri Yohana menyebutkan, kementerian juga akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan tersebut, untuk mencegah kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian.
Selain itu, memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Masyarakat perlu disadarkan akan risiko yang akan dihadapi anak bila mengalami perkawinan anak. Ada pun risiko tersebut antara lain melahirkan anak stunting, ketidakstabilan ekonomi, putus sekolah, rentan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga bahaya kematian pada ibu yang melahirkan terlalu muda,” jelas Menteri Yohana.
Dia menambahkan, KemenPPPA terus mendorong revisi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki.
Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak terus terjadi. (esy/jpnn)
Prosesi pernikahan dini di Kalsel beredar melalui foto dan video di media sosial sehingga memancing banyak respons masyarakat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Mbak Rerie Sebut Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional untuk Cegah Pernikahan Anak
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur
- Angka Pernikahan Anak di Indonesia Sangat Tinggi, Kemenko PMK: Peringkat 8 Dunia