Kasus di Sekolah Terbanyak Kekerasan Seksual, Pelakunya, Sungguh Disayangkan
Kekerasan seksual banyak terjadi, tidak hanya di sekolah tetapi banyak juga di pesantren.
"Ada undang-undang pencegahan kekerasan seksual dan yang dibuat kementerian agama juga ada, itu masih menjadi pekerjaan rumah besar dan juga pada kepala sekolah, madrasah dan banyak juga kasus-kasus seksual di pesantren," katanya.
Ubaid juga menyoroti penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang banyak dilakukan guru maupun kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan.
"Karena yang melakukan ini adalah guru, bendahara, kepala sekolah. Mereka seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah, tetapi nyatanya menumbuhkan iklim atau suasana yang tidak baik," tuturnya.
Dia menilai dana bantuan tersebut banyak disalahgunakan terkait pengadaan infrastruktur, barang dan jasa non infrastruktur atau semacam konsultan dan pungutan liar (pungli) yang juga masih marak terjadi di lingkungan sekolah.
Ubaid mengatakan hal itu terjadi karena pihak komite sekolah tidak pernah dilibatkan secara langsung untuk publikasi dana bantuan yang diwajibkan oleh Kemendikbudristek.
"Padahal, di Kemendikbud wajib, tetapi masyarakat sipil minta laporan dana BOS susah, apalagi dipublikasikan," ucapnya.
Ubaid berharap di 2023 ada perubahan tata kelola dana BOS.
Pihak komite sekolah dilibatkan dalam transparansi aliran dana untuk kebutuhan sekolah. (Antara/jpnn)
Kasus kekerasan yang terjadi di sekolah terbanyak terkait kekerasan seksual, pelakunya, sungguh disayangkan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024