Kasus Di-SP3, Amaq Sinta Ucap Kalimat Ini untuk Polisi dan Masyarakat
jpnn.com, PRAYA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat korban begal sebagai tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (34).
Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya, maupun aparat yang telah menerbitkan SP3 sehingga dia bisa bebas atas perkara tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).
Dia dan keluarganya mengaku bahagia atas dikeluarkannya SP3 tersebut.
Amaq Sinta pun bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.
Dia bisa beraktivitas kembali seperti biasanya, yakni menjadi petani.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta, korban begal yang sebelumnya menjadi tersangka menyampaikan ucapan ini untuk masyarakat dan polisi, setelah kasusnya di-SP3.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan