Kasus di-SP3, Korban Begal Cium Tangan Irjen Djoko, Lihat Tuh
Sabtu, 16 April 2022 – 19:34 WIB

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Santi. Foto: Div Humas Polri
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tandas Dedi. (tan/jpnn)
Demi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, kasus Murtede alias Amaq Santi, korban begal, dihentikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur