Kasus di-SP3, Korban Begal Cium Tangan Irjen Djoko, Lihat Tuh
Sabtu, 16 April 2022 – 19:34 WIB
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tandas Dedi. (tan/jpnn)
Demi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, kasus Murtede alias Amaq Santi, korban begal, dihentikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Irjen Djoko Jamin Pilkada Serentak 2024 di Kalteng Lancar dan Aman
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Irjen Djoko Poerwanto: Polwan Harus Bisa Membuktikan Kinerja dengan Baik & Maksimal
- KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini