Kasus di Surabaya Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi yang Pengin Menjadi ASN
jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap oknum staf di Kecamatan Krembangan, Surabaya, atas kasus penipuan.
Oknum staf kecamatan itu ialah pria 57 tahun berinisial TR.
Selain TR, polisi juga menetapkan wanita berinisial ADS asal Desa Sindang Sari, Lampung Selatan sebagai tersangka.
Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terkait penerimaan aparatur sipil negara (ASN)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021.
"Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/1).
AKBP Mirzal mengatakan ada 11 korban yang telah ditipu oleh para tersangka.
Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 1.075.000.000.
Bagi masyarakat yang pengin menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan cara instan, harus mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi di Krembangan, Surabaya ini
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Bu Nanik Menyampaikan Data, Warga Surabaya Harus Waspada
- Ada Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Wakil Wali Kota Surabaya Geram, Pecat!
- Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!
- Seorang Pelajar Diculik Pakai Mobil, Polres dan Polsek Diterjunkan, Semoga
- Pasangan Kekasih Kedapatan Berbuat Terlarang, Warga Geram, Pelaku Pria Babak Belur