Satgas BLBI Diminta Serius Kembalikan Kerugian Negara

Satgas BLBI Diminta Serius Kembalikan Kerugian Negara
Para pembicara saat Talkshow bertajuk “Satgas BLBI: Kapan Bertindak?” yang digelar Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat bekerja sama dengan Radesa Institute di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Foto: Dok. Panitia Talkshow dari LKPM – Redesa Institute

“Berdasarkan informasi yang beredar saat ini banyak terjadi penjualan aset-aset Texmaco. Banyak karyawannya tidak mendapatkan gaji serta di-PHK secara sepihak. Selain itu banyak lahan yang disewakan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Hal ini terjadi karena status Texmaco yang belum jelas secara hukum,” ujar Fatah.

Fatah mengatakan salah satu masalah yang berkaitan dengan penyitaan aset adalah perihal hukum yang menyangkut perburuhan. Jika pemerintah ingin melakukan penyitaan, harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang akan memakan waktu dan biaya.

Selain itu, hambatan regulasi dan minimnya pengetahuan penegak hukum dapat menjadi batu sandungan pengembalian aset aset texmaco dalam skandal BLBI.

”Jika orientasinya adalah pengembalian aset, sebenarnya pemerintah dapat mengefektifkan peran lembaga Kejaksaan. Melalui Kejaksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, pemerintah dapat menetapkan status pailit bagi perusahaan yang terlibat korupsi dan menggunakan delik perdata, bukan pidana. Hal ini akan dapat memastikan status hukum dan mempercepat pemulihan aset,” kata Fatah.

Menurut Fatah, Presiden Joko Widodo pada akhir April 2021 lalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam Keppres tersebut, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas dan sebagai ketua pelaksananya adalah Dirjen Kekayaan Negara yang bertugas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Namun, sampai saat ini Dirjen Kekayaan Negara belum melaporkan hasil penyitaan aset BLBI. Padahal publik memiliki kekhawiran atas hilangnya aset-aset BLBI sebagaimana yang terjadi pada kasus Texmaco.

“Strategi pengembalian aset melalui penyitaan perlu mendapat perhatian publik. Selain itu, optimalisasi peran dan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset koruptor karena telah merugikan keuangan negara harus mendapatkan perhatian,” katanya.

Korupsi BLBI merupakan salah satu mega korupsi di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp138 triliun lebih dari total Rp 144,37 triliun dana yang dikucurkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News