Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Senin, 25 Oktober 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus yang membelit dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. Tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini tengah mengkaji hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dan diharapkan dalam waktu sepekan sudah tuntas. Dicegat selepas Jumatan pekan lalu, Darmono sempat meminta berbagai pihak agar tak menyalahkan Kejagung karena dinilai sengaja mengantung nasib Bibit-Chandra karena tak menentukan sikap apakah menerbitkan deponering atau melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Sekarang sedang dipersiapkan kerjanya atas perintah Plt (Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono). Satu minggu ini kita bikin (kajiannya), tapi bisa kita lanjutkan minggu depannya," kata JAM Pidsus Muhammad Amari, Senin (15/10).
Baca Juga:
Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung Darmono. Rapat dilakukan setelah Jumat pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras