Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Senin, 25 Oktober 2010 – 16:01 WIB
Darmono secara terang-terangan mengatakan deponering baru bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif bukan Plt sepert dirinya. Amari tak menjelaskan apakah Kejagung akan melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan deponering padahal Presiden belum menunjuk Jaksa Agung definitif.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya