Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Senin, 25 Oktober 2010 – 16:01 WIB

Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Darmono secara terang-terangan mengatakan deponering baru bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif bukan Plt sepert dirinya. Amari tak menjelaskan apakah Kejagung akan melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan deponering padahal Presiden belum menunjuk Jaksa Agung definitif.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung