Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan

Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Darmono secara terang-terangan mengatakan deponering baru bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif bukan Plt sepert dirinya. Amari tak menjelaskan apakah Kejagung akan melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan deponering padahal Presiden belum menunjuk Jaksa Agung definitif.(pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News