Kasus Diklat Sorong, KPK Tetapkan 2 Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka

Kasus Diklat Sorong, KPK Tetapkan 2 Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka
Kasus Diklat Sorong, KPK Tetapkan 2 Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SG PPK Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungn Laut dan IR Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10).

Johan menyatakan Irawan dan Sugiarto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Johan mengungkapkan kerugian negara dari perhitungan sementara KPK sekitar Rp 24,2 miliar. "Kasus ini masih dikembangkan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah Sugiarto dan Irawan sejak 30 September 2014.Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus itu. Budi juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News